🛑Segera Laporkan!

5+ Harta Ini Wajib Diketahui Pihak Pajak!  ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌   ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌   ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌   ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌   ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌   ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌   ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌   ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ ‌ 
emailheader-primary.1701419665584

Halo kak Catatan Keuangan Kita, 

🛑Batas akhir lapor SPT bagi wajib pajak akan ditutup pada 31 Maret 2024!

 

Sudahkah Kak Catatan Keuangan Kita lapor pajak??

Kalau belum, coba perhatikan kembali kalau ada 6 harta yang wajib di laporkan dalam SPT loh kak⤵️

 

Harta Kas & Setara Kas (Uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lainnya)

Harta Piutang (Piutang, piutang afiliasi, persediaan usaha, piutang lainnya)

Investasi (Saham, Obligasi swasta/pemerintah, SBN, reksadana, Intrument Derivatif, Pemnyertaan modal, investasi lainnya)

Alat Transportasi (Sepeda, Sepeda motor, mobil, alat transportasi lainnya)

Harta Bergerak (Logam mulia, Batu mulia, barang seni dan antik, harta bergerak lainnya)

Harta tidak bergerak (Tanah/ Bangunan tempat tinggal, Toko, Lahan pertanian, Harta tidak bergerak lainnya)

 

Banyak juga ya kak yang harus dilaporkan. Jangan sampai ada yang terlewat untuk dilaporkan. 
 

Berhubung waktu pelaporan yang sudah makin dekat, minku sarankan lapor pajak dari sekarang. 

Kalau kak Catatan Keuangan Kita ada kesulitan, kebingungan atau kendala saat akan lapor pajak, Kakak bisa konsultasi langsung sama konsultan pajak profesional yang akan bantu lapor pajak secara tepat. 

Untuk detail konsultasinya Kakak bisa klik button dibawah!

Salam hangat,


Minku Deka,

Email Marketing Specialist Finansialku.com

P.S: Untuk mencegah email masuk ke folder Junk/Spam, simpan alamat email deka@finansialku.com ke Address Book Anda atau tambahkan ke Safe Sender List.  

PT. Solusi Finansialku Indonesia
Paskal Hyper Square Blok D 26, Kota Bandung, Indonesia
081911516119
You are receiving this email because of your relationship with us.

Komentar